Rabu, 10 Oktober 2012

PEKERJAAN BETON



PEKERJAAN BETON
1.         KETENTUAN UMUM
            1.     Persyaratan-persyaratan Konstruksi Beton, istilah teknis dan syarat-syarat pelaksanaan beton secara umum    menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan referensi di bawah ini:
        a. Peraturan Beton SKSNI
        b. Peraturan  pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983
        c. American sociaty of Testing Materials (ASTM)
        d. Standar industri indonesia ( SII)
2.     Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas maka peraturan-peraturan Indonesia yang menentukan.
3.     Pekerjaan ini dengan ketetapan dan kesesuaian yang tinggi menurut persyaratan  teknis ini, gambar rencana dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas, semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar dan diganti atas biaya pemborong sendiri.
4.     Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari proyek /site dalam waktu 3 x 24 jam.
2.         LINGKUP PEKERJAAN
1.     Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk Pelaksanaan pekerjaan beton sesuai dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah, pengujian  dan peralatan pembantu.
2.     Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
3.         BAHAN - BAHAN
            1.     S e m e n :
a.     Semua semen yang digunakan adalah jenis portland Cement sesuai dengan persyaratan NI-2 pasal Bab 3 Standar Indonesia NI-8 /1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150  dan produksi dari satu merk / pabrik.
b.     Mengirimkan surat pernyataan pabrik yang menyebutkan type, kualitas dari semen yang digunakan  “manufacture`s test  certificate “ yang menyatakan memenuhi persyaratan tersebut dalam huruf  “a” di atas.
c.     Menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk mencegah terjadinya kerusakan, dan tidak boleh ditaruh langsung di atas tanah tanpa alas kayu.
d.     Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran atau kena air/lembab tidak diizinkan untuk digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek dalam batas   3 x 24 jam.
e.     Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
2.     Agregat Kasar :
a.     Berupa batu pecah  yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi sesuai menurut NI-2 pasal 3, 4, 5  bab III dan serta mempunyai ukuran terbesar  2,5 cm.
b.     Agregat Kasar terdiri dari butir-butir yang kasar., keras, tidak berpori  dan berbentuk kubus. Bila ada butir yang pipih maka jumlahnya tidak boleh melebihi 20 % dari volume dan tidak boleh mengalami pembekuan hingga melebihi 50 % kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles (L A).
c.         Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reactif alkali atau substansi yang merusak beton dan tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % serta mempunyai gradasi seperti berikut :
Saringan
Ukuran
% Lewat Saringan
1 “
25,00 mm
100
3 / 4 “
20,00 mm
90-100
3 / 8 “
95,00 mm
20-55
N0. 4
4,76 mm
0-1
Hasil  “crushing test “  dari laboratorium yang berwenang terhadap kubus-kubus beton yang berumur 7, 14, dan 21 hari harus dilaporkan kepada Konsultan pengawas untuk dimintakan persetujuannya.
3.     Agregat Halus  :
a.     Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah batu dan harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung lebih dari 50% substansi-substansi yang merusak beton atau NI-2 pasal 3 bab 3, sebagai referensi, boleh digunakan pasir Cimangkok.
b.     Pasir laut tidak diperkenankan dipergunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan keras mempunyai gradasi seperti tabel berikut :
Saringan
Ukuran
% Lewat Saringan
3 / 8
9,5  mm
100
No. 4
4,76  mm
90-100
No. 8
2,39  mm
80-100
No. 16
1,19 mm
50-85
No. 30
0,19 mm
25-65
No. 50
0,297 mm
10-30
No. 100
0,149 mm
5-10
No. 200
0,074 mm
0-5
4.     Air  :
Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam serta zat-zat yang dapat  merusak beton baja bertulang. Dalam hal ini sebaiknya digunakan air bersih yang dapat diminum, atau seperti NI - 2 pasal 6 Bab 3.
5.     Baja tulangan  :
a.     Baja tulangan yang digunakan adalah baja polos dan baja ulir dimana harus memenuhi  persyaratan  SKNI, dengan tegangan leleh karakteristik (Tau) = 2400 kg/cm2 atau baja  U 24, (Tau) = 3900 kg/cm2 atau baja U39, pemberi tugas atau konsultan, pengawas bila diperlukan, akan melakukan pengujian test tegangan tarik-putus dan “ Bending” untuk setiap 10 ton baja tulangan, atas biaya pemborong.
b.     Batang-batang tulangan harus disimpan tidak menyentuh tanah secara langsung dan dihindari akan penimbunan baja tulangan diudara terbuka.
c.     Kawat ikat berukuran minimal Æ 1 mm.
d.     Batang-batang tulangan yang berlainan ukurannya harus ditimbun pada tempat terpisah dan diberi tanda yang jelas.
6.     Bahan pencampur :
a.     Penggunaan bahan pencampur (admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
b.     Apabila akan digunakan bahan pencampur, pemborong harus mengadakan percobaan-percobaan perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan bahan pencampur (admixture) tersebut.
7.     Cetakan Beton :
Dapat menggunakan kayu kelas II dengan ketebalan minimal 3 cm, atau multiplek tebal minimal 18 mm atau plat baja, dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam SKSNI jarak rangka kayu harus disetujui Konsultan Pengawas.
4.          MUTU BETON
             1.     Mutu beton untuk Konstruksi bangunan harus memenuhi persyaratan kekuatan tekan karakteristik sebagai berikut :
Mutu beton
Jenis Pekerjaan


K 175
Kolom praktis, ring balk
K 225
Semua struktur beton


              2.     Slump (kekentalan beton) untuk jenis konstruksi berdasarkan SKSNI adalah sebagai berikut :
Jenis Konstruksi
Slump
maks. (cm)
Slump
min. (cm)
Pelat & Dinding Pondasi telapak
12,5
5,0
Pelat, Balok & Dinding, Kolom
15,0
7,5
Pelat diatas tanah/pergeseran jalan
7,5
5,0



              3.     Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekwensi getaran tinggi, maka harga tersebut diatas dapat dinaikan sebesar 50 % dengan catatan tidak boleh melebihi 15 cm.
5.         PERCOBAAN PENDAHULUAN
1.     Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing-masing bahan pembentukan beton dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2.  Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-material harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan seluruh operasi harus dikontrol dan diawasi terus menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman dan bertanggung jawab .
3    Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Bacth Mixer atau Portable Continous Mixer). Mesin pengaduk harus betul-betul kosong sebelum menerima bahan-bahan dari adukan selanjutnya dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
4.     Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1,5 menit sesudah semua bahan ada dalam  mixer. Waktu pengadukan harus ditambah, bila kapasitas mesin lebih besar dari 1,5 m3 dan Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika ternyata  pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan kekentalan dan warna yang merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus seragam dalam komposisi dan konsistensi dalam setiap adukan
5    Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Air harus dituang terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan. Tidak diperkenankan melakukan pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki.

6.      PERSIAPAN PENGECORAN
1.     Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas dari kotoran-kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian yang akan ditanam dalam beton harus sudah terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing dan perlengkapan-perlengkapan lain).
2.       Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
3.       Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang tersebut harus disapu dengan spesi mortar dengan susunan yang sama seperti adukan beton dan air harus dibuang dari semua bagian-bagian yang akan dicor.
4.       Menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin pengecoran diberikan oleh Konsultan Pengawas.
5        Apabila pengecoran tidak memakai begisting kayu maka dasar permukaan yang akan dicat harus diberi beton dengan adukan 1 pc : 3 ps : 5 krk setebal 5 cm.
7.      ACUAN / CETAKAN BETON / BEGISTING
1.      Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab sepenuhnya. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas dan bidang dari hasil  beton yang direncanakan, serta tidak boleh bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelonggaran dari penyangga harus menggunakan Multiplex.
2.    Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sehubungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah Horisontal dan Vertikal, terutama untuk permukaan beton yang tidak di “finish“ ( exposeconcrete ) .
3.      Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress” atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban yang ada diatasnya selama pelaksanaan.
4.    Penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatan dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi “form oil” untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaanya harus berhati-hati agar tidak terjadi kotak dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dan dengan tulangan.
5.     Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan terlulis dari Konsultan Pengawas, atau jika beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
           a. Bagian sisi balok                                                             48 jam
           b. Balok tanpa beban konstruksi                                     7 hari
           c. Balok dengan beban konstruksi                                   21  hari
           d. Plat lantai                                                                         21 hari
6.        Dengan persetujuan Konsultan  Pengawas cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila hasil pengujian dari benda uji yang menpunyai kondisi sama dengan beton sebenarnya, telah mencapai 75% dari kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh Konsultan Pengawas, tidak mengurangi atau membebaskan tanggung jawab tehadap kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan.
7.         Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton dan dapat menjamin keselamatan penuh atas struktur-struktur yang dicetak.
8.      Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, akan mengadakan perbaikan atau pembentulan kembali.
9.           Permukaan beton harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum pengurugan dilakukan.
10.        Untuk permukan beton yang diharuskan exposed, maka wajib memfinishnya tanpa pekerjaan tambah.

8.            PENGANGKUTAN DAN PENGECORAN

1.           Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
2.     Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang ditentukan, maka harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
3.       Memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
4.           Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan agregat telah melampaui 1,5 jam, dan waktu ini dapat berkurang, bila Konsultan Pengawas menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
5.           Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya pemisahan material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih dan bebas dari sisa-sisa beton yang mengeras.
6.           Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Bila memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya terbenam dalam adukan yang baru dituang.
7.           Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami  “initial set“ atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena getaran, penggetaran harus bersamaan dengan penuangan beton.
8.           Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi lantai kerja setebal 5 cm, agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan mencegah penyerapan air semen oleh tanah /pasir secara langsung.
9.           Bila pengecoran beton harus berhenti sementara, sedang beton sudah menjadi keras dan tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen (laitance) dan partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup, sehingga didapat beton yang padat. Segera setelah pemberhentian pengecoran, adukan yang lekat pada tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
10.        Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan, kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan pada malam hari dengan ketentuan bahwa sistem penerangan sudah disiapkan dan memenuhi syarat, serta penyiapan tenda-tenda untuk menjaga terjadi hujan.
9.      PEMADATAN BETON
1.     Bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa perlu penggetaran secara berlebih.
2.       Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical Vibrator” dan dioperasikan oleh orang yang berpengalaman.
     Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak mengakibatkan “Over Vibration” dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.
           Hasil beton harus merupakan masa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.
3.       Pada daerah penulangan yang rapat , penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang mempunyai frekwensi tinggi (rpm tinggi) untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik.
4.       Dalam hal penggunaan vibrator, maka slump dari beton boleh melebihi 12,5.
5.     Jarum penggetar harus dimasukkan kedalam adukan vertikal, tetapi dalam keadaan khusus boleh miring 45 derajat dan jarum vibrator  tidak boleh digerakkan secara horizontal.
6.       Alat penggetar tidak boleh disentuh pada tulangan-tulangan, terutama pada tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras, serta berjarak minimal 5 cm dari bekisting.
7.     Setelah sekitar jarum nampak mengkilap, maka secara perlahan-lahan harus ditarik, hal ini tercapai setelah bergetar 30 detik (maksimal).
10.    PENYAMBUNGAN KONSTRUKSI DAN DILATASI
1.     Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu konstruksi secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak  “ Construction joints” (sambungan konstruksi).
        Dalam keadaan tertentu dan mendesak, Konsultan Pengawas dapat merubah letak “Construction joints” tersebut .
2.      Permukaan “ Construction joints” harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.
3.   “Construction joints’ harus diusahakan berbentuk garis miring. Sedapat mungkin dihindarkan adanya “Construction joints” tegak, kalaupun diperlukan maka harus dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
        Bila “Construction joints” tegak diperlukan, maka tulangan harus menonjol sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang monolit.
4.      Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan diberi lapisan “grout” segera sebelum beton dituang.
5.          Untuk penyambungan beton lama dan baru, harus menggunakan bahan additive “Bonding Agent” (lem beton) yang disetujui konsultan pengawas.
6.          Dilatasi antar kolom atau balok menggunakan Stereofon dan Sealant.
11.    BAJA TULANGAN
1.      Semua baja tulangan yang dipakai adalah tulangan besi polos, harus bersih dari segala macam kotoran, karat, minyak, cat dan lain-lain  yang akan merusak mutu beton.
2.      Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan harus sesuai dengan persyaratan dalam SKSNI T 15-1991
3.      Selimut beton harus mempunyai ketebalan minimal sebagai berikut :
Bagian konstruksi
Tebal selimut beton  (cm )


Pelat
2,0 cm
B a l o k
2,5 cm
K o l o m
2,5 cm
Sloof dan Pondasi
3 cm


12.  BENDA -BENDA YANG TERTANAM DALAM BETON
1.      Semua angkur, baut, pipa dan benda-benda lain yang diperlukan tertanam dalam beton, harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum pengecoran.
2.    Benda-benda tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat dan kotoran-kotoran lain pada saat mengecor
3.      Sebelum dilakukan pengecoran pipa-pipa harus sudah diuji dengan baik, baru boleh dicor.
13.  PENYELESAIAN BETON
1.       Semua permukaan jadi hasil pekerjaan beton harus rata, lurus tanpa ada bagian-bagian yang membekas pada permukaan. Ujung-ujung atau sudut-sudut harus berbentuk penuh dan tajam.
2.      Bagian-bagian yang rapuh, kasar, berlubang, dan tidak memenuhi persyaratan harus segera diperbaiki dengan cara memahatnya dan mengisinya kembali dengan adukan beton yang sesuai baik kekuatan maupun warnanya untuk kemudian diratakan. Bila diperlukan, seluruh permukaan beton dihaluskan dengan ampelas, carborondum atau gurinda.
3.      Permukaan pekerjaan beton harus mempunyai bentuk jadi yang rata. Toleransi kerataan pada permukaan lantai tidak boleh melampaui 1cm dalam jarak 10 m. Tidak dibenarkan untuk menaburkan semen kering pada permukaan beton dengan maksud menyerap kelebihan air.
14.  PERAWATAN DAN PERLINDUNGAN BETON
1.      Semua pekerjaan beton harus dirawat secara baik dengan cara yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Setelah pengecoran dan selesai, permukaan beton yang tidak tertutup oleh cetakan harus tetap dijaga kelembabannya dengan jalan membasahi secara terus menerus selama 7 (tujuh) hari.
2.      Permukaan-permukaan beton yang dibongkar cetakannya sedang masa perawatan beton belum dilampaui, harus dirawat dan dilindungi seperti tersebut pada ayat (1) dan tidak boleh tertindih barang atau terinjak langsung pada permukaan beton.
3.      Cetakan beton yang tidak dilindungi terhadap penguapan dan belum dibongkar, selama masa perawatan beton harus selalu dibasahi untuk mengurangi keretakan dan terjadinya celah-celah pada sambungan.
4.      Lantai beton atau permukaan beton lainnya yang tidak disebut di atas, harus dirawat dengan jalan membasahi atau menutupi dengan membran yang basah.

15.  PENGUJIAN BETON

1.      Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan dalam SKSNI dan minimum memenuhi persyaratan seperti yang tersebut dalam ayat berikut.
2.          Untuk setiap jenis beton harus dibuat satu pengujian, yang dikerjakan dalam satu hari dengan volume sampai  sejumlah 5 m3, atau 2 benda uji.
3.      Untuk satu pengujian dibutuhkan 4 (empat) buah benda uji berbentuk kubus 15 x 15 x 15 cm. Satu benda uji akan  dites pada umur 28 hari dan hasilnya segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas, sedangkan 3 (tiga) benda uji lainnya hasil rata-rata dari ketiga spesimen tersebut. Batas kekuatan beton rata-rata harus sama atau lebih dari kekuatan karakteristik 225 kg/cm2 untuk mutu beton K 225, tidak boleh ada satu benda uji yang hasil tesnya lebih kecil dari = 160 kg/cm2.
4.      Bila diperlukan dapat ditambah dengan satu benda uji lagi ditinggal dilapangan, dibiarkan mengalami proses perawatann yang sama dengan keadaan sebenarnya.
5.      Kubus-kubus yang baru dicetak disimpan pada tempat yang bebas getaran dan ditutup dengan karung basah selama 24 jam.
16.  SUHU / TEMPERATUR
1.      Suhu beton pada waktu dicor tidak boleh lebih dari 32 derajat Celsius. Bila suhu dari beton yang ditaruh berada antara 27 derajat dan 32 derajat Celsius, maka beton harus diaduk ditempat pekerjaan dan langsung dicor.
       2.       Bila pada saat pembuatan beton berada pada iklim yang dapat mengakibatkan suhu beton melebihi dari 32
                    Derajat Celsius, maka pemborong harus mengambil langkah-langkah yang efektif, umpamanya mendinginkan
                   agregat atau mengecor pada waktu malam hari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar