PEKERJAAN BETON
1. KETENTUAN UMUM
1. Persyaratan-persyaratan Konstruksi Beton, istilah teknis dan
syarat-syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku
persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis
ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan referensi di bawah ini:
a. Peraturan
Beton SKSNI
b.
Peraturan pembebanan Indonesia Untuk
Gedung 1983
c. American
sociaty of Testing Materials (ASTM)
d. Standar
industri indonesia ( SII)
2. Bilamana ada
ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas maka
peraturan-peraturan Indonesia yang menentukan.
3. Pekerjaan ini
dengan ketetapan dan kesesuaian yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan
instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas, semua pekerjaan
yang tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar dan diganti atas biaya
pemborong sendiri.
4. Semua
material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak untuk meminta
diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan bertanggung jawab atas segala
biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas harus
segera dikeluarkan dari proyek /site dalam waktu 3 x 24 jam.
2. LINGKUP
PEKERJAAN
1. Meliputi
segala pekerjaan yang diperlukan untuk Pelaksanaan pekerjaan beton sesuai
dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan pembantu.
2. Pengadaan,
detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian dari
pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
3.
BAHAN - BAHAN
1. S e m e n :
a. Semua semen yang digunakan adalah jenis portland Cement sesuai
dengan persyaratan NI-2 pasal Bab 3 Standar Indonesia NI-8 /1964, SII 0013-81
atau ASTM C-150 dan produksi dari satu
merk / pabrik.
b. Mengirimkan surat pernyataan pabrik yang menyebutkan type,
kualitas dari semen yang digunakan
“manufacture`s test certificate “
yang menyatakan memenuhi persyaratan tersebut dalam huruf “a” di atas.
c. Menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk mencegah
terjadinya kerusakan, dan tidak boleh ditaruh langsung di atas tanah tanpa alas
kayu.
d. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran atau
kena air/lembab tidak diizinkan untuk digunakan dan harus segera dikeluarkan
dari proyek dalam batas 3 x 24 jam.
e. Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
2. Agregat Kasar :
a. Berupa batu pecah yang
diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi sesuai menurut NI-2 pasal 3,
4, 5 bab III dan serta mempunyai ukuran
terbesar 2,5 cm.
b. Agregat
Kasar terdiri dari butir-butir yang kasar., keras, tidak berpori dan berbentuk kubus. Bila ada butir yang
pipih maka jumlahnya tidak boleh melebihi 20 % dari volume dan tidak boleh
mengalami pembekuan hingga melebihi 50 % kehilangan berat menurut test mesin
Los Angeles (L A).
c.
Bahan harus bersih
dari zat-zat organik, zat-zat reactif alkali atau substansi yang merusak beton
dan tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % serta mempunyai gradasi
seperti berikut :
Saringan
|
Ukuran
|
% Lewat
Saringan
|
1 “
|
25,00 mm
|
100
|
3 / 4 “
|
20,00 mm
|
90-100
|
3 / 8 “
|
95,00 mm
|
20-55
|
N0. 4
|
4,76 mm
|
0-1
|
Hasil “crushing test “ dari laboratorium yang berwenang terhadap kubus-kubus
beton yang berumur 7, 14, dan 21 hari harus dilaporkan kepada Konsultan
pengawas untuk dimintakan persetujuannya.
3. Agregat Halus :
a. Dapat menggunakan pasir alam atau pasir
yang dihasilkan dari mesin pemecah batu dan harus bersih dari bahan organik,
lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung lebih dari 50% substansi-substansi
yang merusak beton atau NI-2 pasal 3 bab 3, sebagai referensi, boleh digunakan
pasir Cimangkok.
b. Pasir laut tidak diperkenankan dipergunakan dan pasir harus
terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan keras mempunyai gradasi seperti
tabel berikut :
Saringan
|
Ukuran
|
% Lewat
Saringan
|
3 / 8
|
9,5 mm
|
100
|
No. 4
|
4,76 mm
|
90-100
|
No. 8
|
2,39 mm
|
80-100
|
No. 16
|
1,19 mm
|
50-85
|
No. 30
|
0,19 mm
|
25-65
|
No. 50
|
0,297 mm
|
10-30
|
No. 100
|
0,149 mm
|
5-10
|
No. 200
|
0,074 mm
|
0-5
|
4. Air
:
Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau
garam serta zat-zat yang dapat merusak
beton baja bertulang. Dalam hal ini sebaiknya digunakan air bersih yang dapat
diminum, atau seperti NI - 2 pasal 6 Bab 3.
5. Baja tulangan :
a. Baja tulangan yang digunakan adalah baja polos dan baja ulir dimana
harus memenuhi persyaratan SKNI, dengan tegangan leleh karakteristik
(Tau) = 2400 kg/cm2 atau baja U 24,
(Tau) = 3900 kg/cm2 atau baja U39, pemberi tugas atau konsultan, pengawas bila
diperlukan, akan melakukan pengujian test tegangan tarik-putus dan “ Bending”
untuk setiap 10 ton baja tulangan, atas biaya pemborong.
b. Batang-batang tulangan harus disimpan tidak menyentuh tanah
secara langsung dan dihindari akan penimbunan baja tulangan diudara terbuka.
c. Kawat ikat berukuran minimal Æ 1 mm.
d. Batang-batang tulangan yang berlainan ukurannya harus ditimbun
pada tempat terpisah dan diberi tanda yang jelas.
6. Bahan pencampur :
a. Penggunaan bahan pencampur (admixture) tidak diijinkan tanpa
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
b. Apabila akan digunakan bahan pencampur, pemborong harus
mengadakan percobaan-percobaan perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan
bahan pencampur (admixture) tersebut.
7. Cetakan Beton :
Dapat menggunakan kayu kelas II dengan ketebalan minimal 3 cm, atau
multiplek tebal minimal 18 mm atau plat baja, dengan syarat memenuhi
ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam SKSNI jarak rangka kayu harus disetujui
Konsultan Pengawas.
4. MUTU
BETON
1. Mutu beton untuk Konstruksi bangunan harus memenuhi persyaratan
kekuatan tekan karakteristik sebagai berikut :
Mutu beton
|
Jenis
Pekerjaan
|
|
|
K 175
|
Kolom praktis,
ring balk
|
K 225
|
Semua struktur
beton
|
|
|
2. Slump (kekentalan beton) untuk jenis konstruksi berdasarkan
SKSNI adalah sebagai berikut :
Jenis
Konstruksi
|
Slump
maks. (cm)
|
Slump
min. (cm)
|
Pelat & Dinding Pondasi telapak
|
12,5
|
5,0
|
Pelat, Balok & Dinding, Kolom
|
15,0
|
7,5
|
Pelat
diatas tanah/pergeseran jalan
|
7,5
|
5,0
|
|
|
|
3. Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekwensi getaran
tinggi, maka harga tersebut diatas dapat dinaikan sebesar 50 % dengan catatan
tidak boleh melebihi 15 cm.
5. PERCOBAAN PENDAHULUAN
1. Menyediakan
peralatan dan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan
mengawasi jumlah takaran dari masing-masing bahan pembentukan beton dengan
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2. Pengaturan
untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-material harus
dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan seluruh operasi harus dikontrol dan
diawasi terus menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman dan bertanggung
jawab .
3 Pengadukan
harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Bacth Mixer atau Portable
Continous Mixer). Mesin pengaduk harus betul-betul kosong sebelum menerima
bahan-bahan dari adukan selanjutnya dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih
dari 30 menit.
4. Bahan-bahan
pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1,5 menit sesudah semua bahan
ada dalam mixer. Waktu pengadukan harus
ditambah, bila kapasitas mesin lebih besar dari 1,5 m3 dan Konsultan Pengawas
berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika ternyata pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal
untuk mendapatkan hasil adukan dengan kekentalan dan warna yang merata/seragam.
Beton yang dihasilkan harus seragam dalam komposisi dan konsistensi dalam
setiap adukan
5 Mesin
pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Air harus
dituang terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan. Tidak
diperkenankan melakukan pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan penambahan
air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki.
6. PERSIAPAN PENGECORAN
1. Sebelum
pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas
dari kotoran-kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian yang akan
ditanam dalam beton harus sudah terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik,
plumbing dan perlengkapan-perlengkapan lain).
2. Cetakan
atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan
air sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang dengan baik. Bidang-bidang
beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian
dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
3. Sesaat
sebelum beton dicor, maka bidang-bidang tersebut harus disapu dengan spesi
mortar dengan susunan yang sama seperti adukan beton dan air harus dibuang dari
semua bagian-bagian yang akan dicor.
4. Menjaga
kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin pengecoran diberikan oleh Konsultan
Pengawas.
5 Apabila
pengecoran tidak memakai begisting kayu maka dasar permukaan yang akan dicat
harus diberi beton dengan adukan 1 pc : 3 ps : 5 krk setebal 5 cm.
7. ACUAN
/ CETAKAN BETON / BEGISTING
1. Rencana
cetakan beton menjadi tanggung jawab sepenuhnya. Cetakan harus sesuai dengan
bentuk, ukuran batas-batas dan bidang dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak boleh
bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau
kelonggaran dari penyangga harus menggunakan Multiplex.
2. Permukaan
cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang
atau terjadi lendutan. Sehubungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam
arah Horisontal dan Vertikal, terutama untuk permukaan beton yang tidak di
“finish“ ( exposeconcrete ) .
3. Tiang-tiang
penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan penunjang
seperti yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress” atau perpindahan tempat pada
beberapa bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus
kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban yang ada diatasnya selama
pelaksanaan.
4. Penulangan,
cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatan dan tidak
akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang. Permukaan
cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi “form oil” untuk
mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaanya harus berhati-hati agar
tidak terjadi kotak dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton
dan dengan tulangan.
5. Cetakan
beton dapat dibongkar dengan persetujuan terlulis dari Konsultan Pengawas, atau
jika beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
a. Bagian sisi balok
48 jam
b. Balok tanpa beban konstruksi 7
hari
c. Balok dengan beban konstruksi 21 hari
d. Plat lantai 21
hari
6. Dengan persetujuan
Konsultan Pengawas cetakan dapat
dibongkar lebih awal apabila hasil pengujian dari benda uji yang menpunyai
kondisi sama dengan beton sebenarnya, telah mencapai 75% dari kekuatan beton
pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh Konsultan Pengawas, tidak
mengurangi atau membebaskan tanggung jawab tehadap kerusakan yang timbul akibat
pembongkaran cetakan.
7. Pembongkaran
cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan cacat
pada permukaan beton dan dapat menjamin keselamatan penuh atas struktur-struktur
yang dicetak.
8. Dalam hal terjadi
bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, akan mengadakan perbaikan
atau pembentulan kembali.
9.
Permukaan beton
harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian konstruksi yang
terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum pengurugan
dilakukan.
10.
Untuk permukan
beton yang diharuskan exposed, maka wajib memfinishnya tanpa pekerjaan tambah.
8. PENGANGKUTAN DAN PENGECORAN
1.
Waktu
pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara
pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi
perbedaan pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan
dicor.
2. Apabila waktu yang
dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang ditentukan, maka harus
dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan persetujuan
Konsultan Pengawas.
3. Memberitahukan
Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pengecoran beton
dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa
akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
4.
Adukan beton tidak
boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan agregat telah
melampaui 1,5 jam, dan waktu ini dapat berkurang, bila Konsultan Pengawas
menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
5.
Pengecoran harus
dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya pemisahan material
(segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat
pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih dan bebas dari
sisa-sisa beton yang mengeras.
6.
Adukan tidak boleh
dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Bila memungkinkan
sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya terbenam
dalam adukan yang baru dituang.
7.
Penggetaran tidak
boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initial set“ atau yang telah mengeras dalam
batas dimana beton akan menjadi plastis karena getaran, penggetaran harus
bersamaan dengan penuangan beton.
8.
Semua pengecoran
bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi lantai kerja
setebal 5 cm, agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan mencegah
penyerapan air semen oleh tanah /pasir secara langsung.
9.
Bila pengecoran
beton harus berhenti sementara, sedang beton sudah menjadi keras dan tidak
berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen
(laitance) dan partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang
cukup, sehingga didapat beton yang padat. Segera setelah pemberhentian
pengecoran, adukan yang lekat pada tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
10.
Semua pengecoran
harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran dari suatu
bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak
dilaksanakan, kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan
pada malam hari dengan ketentuan bahwa sistem penerangan sudah disiapkan dan
memenuhi syarat, serta penyiapan tenda-tenda untuk menjaga terjadi hujan.
9. PEMADATAN BETON
1. Bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna
pengangkutan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton
yang padat tanpa perlu penggetaran secara berlebih.
2. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan
“Mechanical Vibrator” dan dioperasikan oleh orang yang berpengalaman.
Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak mengakibatkan
“Over Vibration” dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud
untuk mengalirkan beton.
Hasil beton harus merupakan masa yang utuh, bebas dari
lubang-lubang, segregasi atau keropos.
3. Pada daerah penulangan yang rapat ,
penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang mempunyai frekwensi tinggi
(rpm tinggi) untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik.
4. Dalam hal penggunaan vibrator, maka slump
dari beton boleh melebihi 12,5.
5. Jarum penggetar harus dimasukkan kedalam
adukan vertikal, tetapi dalam keadaan khusus boleh miring 45 derajat dan jarum
vibrator tidak boleh digerakkan secara
horizontal.
6. Alat penggetar tidak boleh disentuh pada
tulangan-tulangan, terutama pada tulangan yang telah masuk pada beton yang
telah mulai mengeras, serta berjarak minimal 5 cm dari bekisting.
7. Setelah
sekitar jarum nampak mengkilap, maka secara perlahan-lahan harus ditarik, hal
ini tercapai setelah bergetar 30 detik (maksimal).
10. PENYAMBUNGAN KONSTRUKSI DAN DILATASI
1. Rencana atau schedule pengecoran harus
disiapkan untuk penyelesaian satu konstruksi secara menyeluruh, termasuk
persetujuan letak “ Construction joints”
(sambungan konstruksi).
Dalam keadaan tertentu dan mendesak,
Konsultan Pengawas dapat merubah letak “Construction joints” tersebut .
2. Permukaan “ Construction joints” harus
bersih dan dibuat kasar dengan mengupas seluruh permukaan sampai didapat
permukaan beton yang padat.
3. “Construction
joints’ harus diusahakan berbentuk garis miring. Sedapat mungkin dihindarkan adanya “Construction joints” tegak, kalaupun
diperlukan maka harus dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Bila “Construction joints” tegak
diperlukan, maka tulangan harus menonjol sedemikian rupa sehingga didapatkan
suatu struktur yang monolit.
4. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan
beton harus dibasahi dan diberi lapisan “grout” segera sebelum beton dituang.
5.
Untuk penyambungan
beton lama dan baru, harus menggunakan bahan additive “Bonding Agent” (lem
beton) yang disetujui konsultan pengawas.
6.
Dilatasi antar
kolom atau balok menggunakan Stereofon dan Sealant.
11. BAJA TULANGAN
1. Semua baja tulangan yang dipakai adalah tulangan besi polos,
harus bersih dari segala macam kotoran, karat, minyak, cat dan lain-lain yang akan merusak mutu beton.
2. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan
pemasangan harus sesuai dengan persyaratan dalam SKSNI T 15-1991
3. Selimut beton harus mempunyai ketebalan minimal sebagai berikut
:
Bagian
konstruksi
|
Tebal selimut
beton (cm )
|
|
|
Pelat
|
2,0 cm
|
B a l o k
|
2,5 cm
|
K o l o m
|
2,5 cm
|
Sloof dan
Pondasi
|
3 cm
|
12. BENDA
-BENDA YANG TERTANAM DALAM BETON
1. Semua
angkur, baut, pipa dan benda-benda lain yang diperlukan tertanam dalam beton,
harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum pengecoran.
2. Benda-benda
tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat dan kotoran-kotoran lain
pada saat mengecor
3. Sebelum
dilakukan pengecoran pipa-pipa harus sudah diuji dengan baik, baru boleh dicor.
13. PENYELESAIAN BETON
1. Semua permukaan
jadi hasil pekerjaan beton harus rata, lurus tanpa ada bagian-bagian yang
membekas pada permukaan. Ujung-ujung atau
sudut-sudut harus berbentuk penuh dan tajam.
2. Bagian-bagian yang rapuh, kasar,
berlubang, dan tidak memenuhi persyaratan harus segera diperbaiki dengan cara
memahatnya dan mengisinya kembali dengan adukan beton yang sesuai baik kekuatan
maupun warnanya untuk kemudian diratakan. Bila diperlukan, seluruh permukaan
beton dihaluskan dengan ampelas, carborondum atau gurinda.
3. Permukaan pekerjaan beton harus mempunyai
bentuk jadi yang rata. Toleransi kerataan pada permukaan lantai tidak boleh
melampaui 1cm dalam jarak 10 m. Tidak dibenarkan untuk menaburkan semen kering
pada permukaan beton dengan maksud menyerap kelebihan air.
14. PERAWATAN
DAN PERLINDUNGAN BETON
1. Semua
pekerjaan beton harus dirawat secara baik dengan cara yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Setelah pengecoran dan selesai, permukaan beton yang tidak
tertutup oleh cetakan harus tetap dijaga kelembabannya dengan jalan membasahi
secara terus menerus selama 7 (tujuh) hari.
2. Permukaan-permukaan
beton yang dibongkar cetakannya sedang masa perawatan beton belum dilampaui,
harus dirawat dan dilindungi seperti tersebut pada ayat (1) dan tidak boleh
tertindih barang atau terinjak langsung pada permukaan beton.
3. Cetakan
beton yang tidak dilindungi terhadap penguapan dan belum dibongkar, selama masa
perawatan beton harus selalu dibasahi untuk mengurangi keretakan dan terjadinya
celah-celah pada sambungan.
4. Lantai beton
atau permukaan beton lainnya yang tidak disebut di atas, harus dirawat dengan
jalan membasahi atau menutupi dengan membran yang basah.
15. PENGUJIAN BETON
1. Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan dalam
SKSNI dan minimum memenuhi persyaratan seperti yang tersebut dalam ayat
berikut.
2.
Untuk setiap jenis
beton harus dibuat satu pengujian, yang dikerjakan dalam satu hari dengan
volume sampai sejumlah 5 m3, atau 2
benda uji.
3. Untuk satu pengujian dibutuhkan 4 (empat) buah benda uji
berbentuk kubus 15 x 15 x 15 cm. Satu benda uji akan dites pada umur 28 hari dan hasilnya segera
dilaporkan kepada Konsultan Pengawas, sedangkan 3 (tiga) benda uji lainnya
hasil rata-rata dari ketiga spesimen tersebut. Batas kekuatan beton rata-rata
harus sama atau lebih dari kekuatan karakteristik 225 kg/cm2 untuk mutu beton K
225, tidak boleh ada satu benda uji yang hasil tesnya lebih kecil dari = 160
kg/cm2.
4. Bila diperlukan dapat ditambah dengan satu benda uji lagi
ditinggal dilapangan, dibiarkan mengalami proses perawatann yang sama dengan
keadaan sebenarnya.
5. Kubus-kubus yang baru dicetak disimpan pada tempat yang bebas
getaran dan ditutup dengan karung basah selama 24 jam.
16. SUHU /
TEMPERATUR
1. Suhu beton
pada waktu dicor tidak boleh lebih dari 32 derajat Celsius. Bila suhu dari
beton yang ditaruh berada antara 27 derajat dan 32 derajat Celsius, maka beton
harus diaduk ditempat pekerjaan dan langsung dicor.
2. Bila
pada saat pembuatan beton berada pada iklim yang dapat mengakibatkan suhu beton
melebihi dari 32Derajat Celsius, maka pemborong harus mengambil langkah-langkah yang efektif, umpamanya mendinginkan
agregat atau mengecor pada waktu malam hari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar