1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/
ditunjukkan dalam detail gambar.
2. PERSYARATAN BAHAN
1. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai
sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik tembus cahaya,
tarik, gilas dan pengambangan (float
glass).
2. Toleransi
lebar dan panjang
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
ditentukan oleh pabrik.
3. Kesikuan
Kaca lembaran
yang berbentuk segi empat harus
mempunyai sudut serta tepi potongan
yang rata dan lurus,
toleransi kesikuan maximum
yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
4. Cacat-cacat
- Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai
ketentuan dari pabrik.
- Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi
gas yang terdapat pada kaca).
- Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan.
- Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah baik sebagian
atau seluruh tebal kaca).
- Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang
dan lebar ke arah luar/ masuk).
- Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang
adalah cacat garis timbul yang tembus
pandangan, gelombang adalah
permukaan kaca yang berubah dan mengganggu pandangan.
- Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
- Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
- Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 3 mm.
5. Bahan Kaca
- Bahan kaca dari jenis Clear Glass dan kaca polos/ buram dengan
ketebalan 3 mm harus sesuai SNI 0047-1989-A.Digunakan setaraf produk PT. ASAHI
MAS.
6. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
3. PELAKSANAAN
1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar,
uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
2. Pekerjaan ini memerlukan
keahlian dan ketelitian.
3. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
4. Bahan yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan,
dan diberi tanda untuk mudah diketahui,
tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan
menggunakan lem aci.
5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan
alat-alat pemotong kaca khusus.
6. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm
masuk kedalam alur kaca pada kusen.
7. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak
dengan menggunakan cairan pembersih kaca.
8. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa
melalui kusen, harus diisi dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan
dan persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan
pabrik.
9. Kaca
harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan
retak/ pecah, dan bebas dari segalanoda dan bekas goresan.
Mantap numpang share dong gan ane jualan silikon sealant bonding adhesive buat kaca MS Black Mamba
BalasHapushttp://jualresinepoxy.blogspot.com/
Mantap artikelnya menambah pengalaman buat saya...
BalasHapusIjin berjualan kaca film ya min...siapa tahu admin juga berminat untuk bekerja sama dengan kamia
Kaca film untuk gedung seperti riben,oneway tolak panas,clear pengaman,sticker sandblast dan cutting sticker dll
Lokasi ada di daerah Joglo jakarta barat
021 2254 2789 / 0852 1613 1222
Melayani untuk dalam dan luar kota dan harga bersaing