Selasa, 09 Oktober 2012

PEKERJAAN TANAH

PEKERJAAN TANAH, GALIAN DAN URUGAN KEMBALI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk dalam pekerjaan tanah ini adalah melaksanakan galian tanah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,menjaga terhadap kemungkinan terjadinya longsoran sehingga mengganggu pelaksanaan pekerjaan pondasi sampai pengurugan kembali hingga padat.
2. PEMBERSIHAN
Membersihkan dan menyingkirkan semua semak-semak, rumput-rumput didalam daerah pekerjaan. Dalam pembersihan ini semua tunggul-tunggul dan akar-akar harus dimusnahkan dan disingkirkan sehingga nantinya dapat diyakini semak-semak dan rumput-rumput tidak akan tumbuh kembali.
Lubang-lubang bekas penyingkiran tunggul-tunggul dan akar-akar harus diisi kembali atau ditimbun dengan bahan-bahanyang cocok dan memenuhi syarat kemudian dipadatkan kembali.
Sampah-sampah dan bahan-bahan lain yang tidak akan dipergunakan harus dibakar dalam daerah yang lapang sehinggaselama pembakaran tidak akan merusak pohon-pohon yang ada disekitarnya.
3. PEMBUANGAN LAPISAN TANAH ATAS
Pembuangan lapisan tanah atas (Top Soil) dilakukan pada daerah (tempat) dimana nanti akan dibangun konstruksibangunan sedalam kurang lebih 20cm atau ketebalan disesuaikan dengan kondisi lapisan tanah atas ditempat pekerjaan.
4. PENGGALIAN DAN PENIMBUNAN KEMBALI
1. Lingkup Pekerjaan Tanah
Bagian ini meliputi semua pekerjaan penggalian, penimbunan kembali, termasuk pengupasan dan penimbunan
kembali lapisan tanah atas (Top Soil) serta pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan itu, yang disesuaikan dengan gambar-gambar.
2. Pelaksanaan
a. Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan dan kedalaman yang perlu untuk dasar pondasi yang dipersyaratkan atau diperlihatkan pada gambar-gambar.
Penggalian mencakup pemindahan tanah serta batu-batu dan bahan lain yang dijumpai dalam pengerjaannya.
Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tak memuaskan pada kedalaman yang diperlihatkan dalam gambar-gambarmaka penggalian harus diperdalam, diperbesar atau diubah sampai disetujui Konsultan Pengawas, untuk manapekerjaan ini akan dinilai sebagai pekerjaan tambah.
Kalau terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga dicapai kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam gambar atau yang dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas, maka kelebihan diatas harus ditimbun kembali dengan pasir yang dipadatkan tanpa pembebanan biaya tambahan kepada pemilik. Pada pekerjaan penggalian untuk mencapai/ membentuk permukaan tanah rencana maka Pemborong harus mengusahakan dan meyakini bahwa pada pekerjaan galian tersebut tidak merusak/ mengganggu bangunan atau konstruksi yang sudah ada.
b. Penimbunan dan Penimbunan Kembali Penimbunan dan penimbunan kembali harus dilaksanakan didaerah-daerah ataupun bagian-bagian pekerjaan, serta mengikuti ukuran-ukuran ketinggian, kemiringan-kemiringan dan bentukbentuk seperti yang ditunjukkan dalam gambar-gambar.
Penimbunan harus dilaksanakan dalam bentuk-bentuk lapisan-lapisan dengan ketebalan maksimum 20cm gembur. Padatkan sesuai dengan Instruksi Konsultan Pengawas.Penimbunan dan timbun kembali, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas, harus dari bahan galian pekerjaan ini.
Bahan timbunan harus bebas dari kotoran-kotoran, tumbuh-tumbuhan, batu-batuan atau bahan lain yang dapat merusak pekerjaan.
c. Perlindungan Terhadap Air
Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus dengan semua cara yang disetujui Konsultan Pengawas,
menjamin agar tidak terjadi genangan-genangan air yang dapat mengganggu/ merusak semua pekerjaan galian atau urugan.
d. Penghamparan dan Pemadatan
Tanah harus dihamparkan dalam lapisan-lapisan setebal tidak lebih dari 20cm gembur, agar dapat mengatur
kepadatan yang merata untuk seluruh ketebalannya.Tanah urugan harus dibasahi secukupnya(sebelum
dipadatkan) untuk mencapai kepadatan yang dipersyaratkan.
5. PERMUKAAN TANAH
Sebelum memulai suatu penggalian, harus memeriksa permukaan tanah, baik setempat maupun garis transisi yang tertera dalam kontrak adalah betul. Jika tidak sesuai Pelaksana harus memberitahu secara tertulis kepada Pemberi Tugas/Pengawas, jika tidak maka tuntutan mengenai ketidaksamaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
6. TINGGI PENDUGAAN (PEIL)
Dasar ukuran tinggi + 0,00 adalah dasar tinggi permukaan lantai bangunan induk, seperti yang dinyatakan dalam gambar, dan selanjutnya menurut petunjuk Pelaksana.
Tinggi lantai ini harus disesuaikan dengan tinggi lantai gedung yang telah ada/ selesai dibangun, sehingga dalam pekerjaanini, termasuk pula pekerjaan pengurugan tanah.

2 komentar:

  1. thanks information ......... we'll wait comments and visit to our link

    BalasHapus